Berdasarkan Surat Keputusan Ketua
STKIP PGRI PGRI Nganjuk Nomor 28/C4/II/2021 tentang Rencana Induk Penelitian
bahwa RIP sebagai kerangka acuan dan pedoman institusi, LPPM dan Program Studi
dalam membangun kinerja bidang penelitian. Adapun perumusan RIP sebagai pedoman
dan rujukan rencana pengembangan penelitian untuk melampaui indikator
penelitian kelompok binaan menuju madya. Program dalam kegiatan bidang
penelitian ini adalah untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan
tinggi sebagaimana telah diturunkan dalam visi dan misi LPPM.
Selanjutnya rencana strategis penelitian
yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua STKIP PGRI Nganjuk Nomor 28A/C4/II/2021 sebagai landasan dalam penyusunan Renstra
adalah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat
guna pencapaian visi, misi LPPM STKIP PGRI Nganjuk. Sebagaimana bidang
penelitian, bidang PkM adalah sebagai kerangka acuan dan pedoman institusi LPPM
dan Program Studi dalam membangun kinerja bidang pengabdian dan pemberdayaan
masyarakat.
Roadmap penelitian yang tertuang dalan Surat Keputusan Ketua
Nomor 37B/D2/II/2021 dokumen
rencana kerja rinci yang mengintegrasikan seluruh rencana dan pelaksanaan
program serta kegiatan dalam rentang waktu tertentu. Road map ini
bertujuan agar proses pengembangan penelitian mengacu kepada pemecahan
masalah, terintegrasi antar individu, divisi di lingkungan STKIP PGRI Nganjuk
serta global
Adapun untuk standardisasi luaran
sebagaimana tertuang dalam sasaran, program strategis dan indikator kinerja
terkait dengan poin nomor 3 mengenai peningkatan publikasi ilmiah, pemerolehan
HKI dan paten sasarannya adalah (a) meningkatkan publikasi hasil penelitian dan
PkM pada jurnal ilmiah; (b) meningkatkan inovasi teknologi tepat guna yang
bermanfaat bagi masyarakat; (c) peningkatan kualitas dan kuantitas HKI berbasis
penelitian PkM. Tindak lanjut kebijakan mengenai luaran tri darma khususnya
bidang penelitian dan PkM diatur dalam panduan penelitian dan PkM edisi III
tahun 2021.