Selasa, 30 Januari 2024

SOSIALISASI RIP, RENSTRA, ROADMAP PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT BESERTA LUARAN TRI DHARMA

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua STKIP PGRI PGRI Nganjuk Nomor 28/C4/II/2021 tentang Rencana Induk Penelitian bahwa RIP sebagai kerangka acuan dan pedoman institusi, LPPM dan Program Studi dalam membangun kinerja bidang penelitian. Adapun perumusan RIP sebagai pedoman dan rujukan rencana pengembangan penelitian untuk melampaui indikator penelitian kelompok binaan menuju madya. Program dalam kegiatan bidang penelitian ini adalah untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi sebagaimana telah diturunkan dalam visi dan misi LPPM.

Selanjutnya rencana strategis penelitian yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua STKIP PGRI Nganjuk Nomor 28A/C4/II/2021 sebagai landasan dalam penyusunan Renstra adalah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat guna pencapaian visi, misi LPPM STKIP PGRI Nganjuk. Sebagaimana bidang penelitian, bidang PkM adalah sebagai kerangka acuan dan pedoman institusi LPPM dan Program Studi dalam membangun kinerja bidang pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.

Roadmap penelitian  yang tertuang dalan Surat Keputusan Ketua Nomor 37B/D2/II/2021 dokumen rencana kerja rinci yang mengintegrasikan seluruh rencana dan pelaksanaan program serta kegiatan dalam rentang waktu tertentu. Road map ini bertujuan agar proses pengembangan penelitian mengacu kepada pemecahan masalah, terintegrasi antar individu, divisi di lingkungan STKIP PGRI Nganjuk serta global

Adapun untuk standardisasi luaran sebagaimana tertuang dalam sasaran, program strategis dan indikator kinerja terkait dengan poin nomor 3 mengenai peningkatan publikasi ilmiah, pemerolehan HKI dan paten sasarannya adalah (a) meningkatkan publikasi hasil penelitian dan PkM pada jurnal ilmiah; (b) meningkatkan inovasi teknologi tepat guna yang bermanfaat bagi masyarakat; (c) peningkatan kualitas dan kuantitas HKI berbasis penelitian PkM. Tindak lanjut kebijakan mengenai luaran tri darma khususnya bidang penelitian dan PkM diatur dalam panduan penelitian dan PkM edisi III tahun 2021.

Disqus Comments